Berita

Pasal Pengampunan Pekerja Migran Ilegal Didorong Dewan RI Achmad Ru’yat

Jakarta, Titikspasi.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat mendorong agar pasal pengampunan para pekerja migran ilegal bisa disetujui dan menjadi revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam pandangan tertulis fraksi PKS di Gedung DPR RI, Senin (03/03/2025).

Menurutnya, terdapat hampir 4 juta pekerja migran sehingga secara detail mekanisme Undang-Undangnya harus detail.

“Data dari Kementrian Pekerja Migran Indonesia jumlah pekerja migran indonesia 5.2 juta warga. Data dari bank dunia, pekerja migran indonesia 9 juta jiwa. Pada UU No. 17 tahun 2017 tidak ada pasal pengampunan pada pekerja ilegal. Sehingga perlu klausul perlindungan pada warga pekerja migran ilegal yang jumlahnya sangat signifikan dengan mekanisme yang ketat,” ujarnya.

“Suatu contoh, Provinsi NTB jumlah pencari kerja tahun 2023 sejumlah 37.000 warga, sementara pekerja migrannya 31.000 lebih. Dan ternyata banyak yang ilegal,” sambung Ru’yat.

Dirinya juga menjabarkan kelemahan pada pasal 86 ayat (4) mengenai Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (PP
P3MI) yang menyatakan bahwa
pelanggaran yang dilakukan
pelaku kejahatan hanya akan
dikenai sanksi administratif.
Sementara Pasal 82 UU PPMI tegas
menyatakan bahwa perorangan
yang melakukan pelanggaran
akan dikenai sanksi pidana.
Dengan diturunkannya derajat
sanksi dari pidana menjadi
administratif dalam PP P3MI yang
merupakan aturan turunan UU
PPMI maka akan berdampak pada
meningkatnya kasus perdagangan
orang.

“Dualisme perbedaan sanksi
pada objek yang sama
dikhawatirkan hanya akan
menimbulkan multitafsir
sehingga penegakan hukum tidak
akan optimal,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button