Akademisi Kritisi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bogor Tembus Puluhan Miliar Rupiah
Bogor, Titikspasi.com – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Budi Bakti, Dr C Aza El Munadiyan S.Si MM menilai kebijakan tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
Sebagai akademisi, dirinya melihat kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor perlu dinilai secara objektif dari perspektif tata kelola keuangan daerah.
“Secara regulasi, pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD memang memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian dapat diturunkan dalam kebijakan daerah, termasuk melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar dr Aza kepada awak media.
“Artinya, secara formal kebijakan tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku. Perspektif kebijakan publik, legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi sosial. Publik berharap pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Misalnya anggaran dialokasikan untuk perbaikan jalan kabupaten, maka manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Infrastruktur dasar seperti jalan memiliki efek pengganda ekonomi yang cukup besar,” sambung dr Aza.
Menurutnya, jalan yang baik akan memperlancar distribusi barang, mobilitas tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kebijakan anggaran daerah idealnya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prioritas pembangunan dan rasa keadilan publik, terutama ketika masyarakat masih menghadapi berbagai kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan dan pelayanan publik yang lebih baik. Menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan sensitivitas terhadap kondisi sosial masyarakat,” kata dr Aza.
“Poin pentingnya adalah pemerintah daerah dan DPRD mampu menjelaskan secara transparan dasar perhitungan tunjangan tersebut, misalnya apakah berdasarkan kajian harga sewa rumah dinas, kebutuhan jabatan, atau standar biaya daerah,” pungkas dr Aza.
Sebelumnya, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp44,5 juta per bulan, sementara anggota DPRD menerima Rp38,5 juta per bulan. Nilai itu belum termasuk tunjangan transportasi yang juga mencapai belasan juta rupiah setiap bulan.
Besaran tunjangan itu diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Jika dihitung secara sederhana, dengan jumlah 55 anggota DPRD, total tunjangan perumahan saja bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan.
Dalam setahun, angkanya diduga berpotensi menembus Rp24 miliar rupiah.
Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian karena nilainya dinilai cukup berbanding signifikan jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai gambaran, berdasarkan standar biaya konstruksi infrastruktur daerah, pembangunan atau peningkatan jalan desa dengan konstruksi beton rata-rata berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per kilometer, tergantung kondisi wilayah.
Artinya, anggaran Rp24 miliar per tahun setara dengan pembangunan sekitar 20 hingga 30 kilometer jalan desa.



