Dari Rahim Zakat, Lahirkan Kedaulatan Ekonomi Bogor

Oleh: Mochamad Ichsan Maoluddin,
Mahasiswa S2 Magister Ekonomi IAI SEBI
Titikspasi.com – “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat: 19). Ayat ini bukan sekadar seruan untuk berderma, melainkan fondasi sebuah sistem ekonomi berkeadilan. Di Kabupaten Bogor, yang merupakan miniatur Indonesia dengan dinamika industri dan pertanian, ayat ini menemukan konteksnya yang nyata sekaligus menantang.
Bogor adalah sebuah mozaik kontras. Kawasan industri di Cileungsi dan Gunung Putri menyumbang pertumbuhan ekonomi, sementara di sudut-sudut lain, kemiskinan masih nyata. Data BPS (2023) menunjukkan sekitar 7% atau setara dengan 392.000 jiwa penduduk Kabupaten Bogor hidup di bawah garis kemiskinan.
Ironisnya, di tengah kerentanan ini, potensi kekuatan ekonomi umat justru tertidur. Kajian Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB (2022) memperkirakan potensi zakat di Jawa Barat mencapai Rp 30 triliun per tahun. Bagian Bogor, dengan populasi Muslimnya yang besar dan sektor formal yang berkembang, tentu sangat signifikan.
BAZNAS Kabupaten Bogor telah menunjukkan kemajuan dengan realisasi penghimpunan Rp.15,87 miliar pada 2024. Namun, pencapaian ini baru menyentuh kulit dari potensi hakiki. Zakat masih kerap terjebak dalam paradigma karitatif temporer (bantuan sesaat), bukan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berdaulat. Kedaulatan ekonomi di sini berarti kemandirian suatu daerah dalam menggerakkan sumber daya internalnya dalam hal ini dana sosial keagamaan untuk membangun siklus ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan mandiri, serta mengurangi ketergantungan pada injeksi anggaran pusat.
Untuk melompat dari penghimpunan ke pemberdayaan, dari bantuan ke kemandirian, diperlukan rekonstruksi tata kelola zakat yang visioner dan aplikatif. Berikut tiga pilar strategis yang dapat diwujudkan. Pertama, Penintegrasian Data sebagai fondasi kebijakan yang berdaulat. Kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran lahir dari data yang akurat. Salah satu kelemahan mendasar penyaluran zakat saat ini adalah fragmentasi data antara lembaga amil, pemerintah daerah, dan program sosial lainnya. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih bantuan atau justru kelompok paling rentan terlewatkan exclusion error. Langkah konkret dan mendesak adalah integrasi penuh data BAZNAS Kabupaten Bogor dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial dan data UMKM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Inisiatif ini sejalan dengan semangat big data untuk pemerintahan yang presisi. Dengan integrasi ini, BAZNAS dapat menyusun peta kemiskinan yang detail. Setiap rupiah zakat yang disalurkan bisa diarahkan secara strategis, bantuan konsumtif untuk yang benar-benar tidak mampu, dan bantuan produktif untuk mustahik yang memiliki semangat dan potensi usaha. Ini adalah bentuk nyata dari keadilan distributif dalam Islam, sekaligus langkah efisien dalam pengentasan kemiskinan yang terukur.
Kedua, merangkul generasi dan memudahkan umat dengan Zakat-Tech. Era digital telah mengubah segalanya, termasuk cara berbagi. Potensi zakat profesi dari ratusan ribu pekerja milenial di kawasan industri Bogor belum tergarap optimal karena keterbatasan akses dan gaya hidup digital mereka yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga zakat tradisional. Solusinya adalah akselerasi ekosistem Zakat-Tech. BAZNAS Kabupaten Bogor perlu memperluas kanal digital hingga ke akar rumput. Sosialisasi dan penggunaan QR Code khusus zakat di masjid-masjid perkantoran, pusat perbelanjaan, dan bahkan warung kopi menjadi keharusan. Integrasi dengan aplikasi e-wallet syariah dan sistem payroll perusahaan-perusahaan besar di Bogor harus menjadi agenda prioritas. Pengalaman BAZNAS Kota Bandung menunjukkan, transaksi digital dapat meningkatkan kontribusi zakat profesi hingga 40%. Ketika berzakat menjadi semudah membayar parkir online, maka ia akan berubah dari kewajiban yang kadang terlupa menjadi gaya hidup. Muslim modern yang penuh kesadaran. Likuiditas dana sosial pun akan mengalir deras, menjadi modal pembangunan yang mandiri.
Ketiga, Reinkarnasi UPZ. Pilar terpenting adalah transformasi radikal pada ujung tombak Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Saat ini, fungsi UPZ di 40 kecamatan lebih banyak sebagai pengumpul zakat pasif. Untuk menciptakan dampak ekonomi yang nyata, UPZ harus direvitalisasi menjadi Pusat Inovasi dan Pemberdayaan Ekonomi Umat (PIKEU). Di bawah PIKEU, struktur organisasi diperkuat dengan adanya tim pendampingan usaha, pemetaan potensi lokal, dan pelatihan keterampilan. Sinergi dengan BUMN, perbankan syariah, dan korporasi menjadi nadi kehidupan PIKEU. Skemanya bisa berupa linkage program dimana BAZNAS menyiapkan dana hibah atau pinjaman lunak qardhul hasan sebagai modal awal, perbankan syariah memberikan pembinaan manajemen keuangan, sementara korporasi mitra menjadi offtaker atau memberikan akses pemasaran. Dukungan Perbup No. 49 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat harus menjadi landasan hukum yang aktif untuk membangun kemitraan strategis ini. Dampaknya akan luar biasa. UMKM binaan zakat di sentra tempe Cibuntu, kerajinan di Cigombong, atau agrowisata di Puncak akan tumbuh berkelas. Mereka bertransformasi dari objek pemberdayaan menjadi subjek ekonomi baru. Mereka akan menjadi penggerak pasar, pencipta lapangan kerja, dan calon muzaki masa depan. Inilah siklus keberkahan ekonomi yang dicita-citakan Islam dalam memutus mata rantai kemiskinan dan menciptakan kemandirian kolektif.
Menuju Bogor Berdaya, Berkeadilan, dan Berdaulat
Membangun kedaulatan ekonomi melalui zakat bukanlah mimpi di siang bolong. Ia adalah keniscayaan yang menunggu untuk diwujudkan dengan langkah-langkah kongkrit. Bogor, dengan segala potensi dan tantangannya, dapat menjadi pionir model pengelolaan zakat yang integratif dan berpihak pada pemberdayaan.
Ketiga pilar rekonstruksi baik berupa integrasi data, akselerasi digital, dan transformasi UPZ, adalah jawaban atas tantangan zaman. Jika dijalankan dengan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, zakat akan menjelma menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan yang paling tangguh. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang optimalisasi zakat, tetapi tentang menghidupkan kembali misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, yang dimulai dari membangun kesejahteraan dan kedaulatan ekonomi di tanah kita sendiri. Saatnya zakat berdiri sebagai pilar utama kemandirian bangsa, diawali dari Bogor yang maju dan berkeadilan.



