Dewan Doni Hutabarat Bakal Kawal Kasus 6 Warga Desa Sukawangi Bogor yang Masuk Tahap Penyidikan Dugaan Kasus Perambahan Hutan

Bogor, Titikspasi.com – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor, Doni Maradona Hutabarat tegas bakal mengawal kasus dugaan perambahan hutan oleh 6 warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Pasca keputusan penetapan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 287 tahun 2022, kawasan Desa Sukawangi yang masuk dalam zona bukit Hambalang Timur ditetapkan menjadi kawasan hutan.
Melalui Direktorat General Penegakan Hukum Kehutanan Republik Indonesia akibat penetapan tersebut, 6 orang warga Desa Sukawangi dilaporkan untuk disidik terkait dugaan perambahan hutan.
Doni Hutabarat berpendapat, jika dilihat dari kronologi kejadian, penetapan kawasan hutan harusnya Kementerian mengecek terlebih dahulu lapangannya seperti apa.
“Apakah sudah ada alas haknya, apakah sudah ada masyarakat bertempat tinggal, baru mereka mengeluarkan SK, tapi kalau belum tanpa ada mengeluarkan SK, tanpa pengecekan lapangan dampaknya begini, siapa yang jadi korban? masyarakat, alas hak mereka dari mana? dari pemerintah, terus yang menetapkan SK siapa? Pemerintah, sumber persoalannya? Pemerintah jatuhnya, korbannya siapa? masyarakat, pembayar pajak,” kata Doni usai acara rapat dengan pendapat (RDP) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Bupati Bogor, Kamis (10/07/2025).
Politisi PDIP ini menambahkan, melihat kasus yang terjadi datang dari kementrian, maka Doni menggandeng Adian Napitupulu selaku legislator DPR RI untuk menuntaskan kasus ini.
“Masyarakat langsung komunikasi dengan BAM, Saya juga daerah pemilihannya Kabupaten Bogor sehingga saya akan kawal betul kasus ini bersama bang Adian (Napitupulu), siapa tahu ada kendala dari tingkat provinsinya, disitu saya akan bantu perjuangkan,” tukas Doni.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Iya kami mengawal kasus ini hingga tuntas, bagaimanapun perjuangan rakyat harus disupport,” tandas Doni.