Berita

Soal Anggaran MBG Ambil Dari Anggaran Pendidikan APBN 2026, Begini Jawaban Kepala BGN

Jakarta, Titikspasi.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah pernyataan anggota DPR RI Adian Napitupulu soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggerus anggaran pendidikan di APBN 2026.

Menurut Dadan, secara faktual dana pendidikan, baik di Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi memgalami kenaikan.
Demikian juga di Kementrian Kesehatan.

Dana BGN dalam struktur BGN terbagi 3:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Ekonomi
Ditambah dengan cadangan
4. BA BUN

Jadi klasifikasi ini dibuat agar sesuai dengan target penerima manfaat atau Rincian Output (RO) yang dilayani oleh BGN
1. Anak Sekolah Umum dan Keagaman masuk dalam Kategori Pendidikan
2. Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Balita masuk dalam kategori Kesehatan
3. lainnya termasuk Dukungan Manajemen masuk dalam kategori Ekonomi
4. Untuk Cadangan ada di BA BUN

“Dana MBG seperti yang sudah dijelaskan oleh Presiden merupakan dana hasil efisiensi dari anggaran yang dapat diefesienkan seperti ATK, Perjadin dalam dan luar negeri dan lain-lain,” ujar Dadan saat dihubungi awak media via aplikasi WhatsApp, Sabtu (28/02/2026).

Sebelumnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu pada video pernyataan persnya soal MBG mengatakan, ada 223 triliun rupiah anggaran pendidikan yang dipakai untuk program MBG.

“Faktanya, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 terkait APBN 2026, Pasal 22, bagian penjelasan disebutkan dengan jelas bahwa, Penjelasan Pasal 22, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, pendanaan operasional penyelenggaran pendidikan, termasuk program akan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan baik umum maupun keagamaan, artinya kita memahami Undang-Undang itu antara pasal dan penjelasan adalah satu bagian, ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh kita bisa mencarinya di penjelasan, penjelasannya demikian, penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rencian APBN Tahun 2026 dan disitu disebutkan untuk Badan Gizi Nasional 223 558 960 490,” pungkas Adian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button