Berita

Solusi Strategis Pengentasan Kemiskinan, Zakat Salah Satunya

Biodata Penulis: Siti Nurlaelah Sapari Mahasiswi Magister S2 Institut Agama Islam SEBi.

Titikspasi.com – Berdasarkan Badan Pusat Statistic (BPS) per maret 2025 jumlah angka kemiskinan di Indonesia, yaitu sebesar 23,85 juta jiwa atau 8,47% dari total penduduk Indonesia. Menunjukkan penurunan dari periode sebelumnya September 2024 dan maret 2024. Namun data ini bisa jadi akan meningkat lagi jika benar-benar di lihat dilapangan.

Definisi Kemiskinan menurut BPS adalah kondisi ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran (pendekatan basic needs). Penduduk miskin adalah yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan (GK), yang pada Maret 2025 tercatat Rp609.160 per bulan.

Kemiskinan sampai saat ini masih  menjadi masalah yang krusial di beberapa negara, termasuk di Indonesia, meskipun banyak program-program bantuan sosial untuk masyarakat namun belum dapat mengurangi apalagi menghilangkan angka kemiskinan tersebut, hal ini menunjukkan program tersebut masih belum menjadi solusi yang tepat. Faktanya Jutaan penduduk masih berada dalam garis kemiskinan, ditambah adanya  Ketimpangan pendapatan, keterbatasan akses pendidikan, serta minimnya kesempatan kerja membuat kemiskinan seolah menjadi lingkaran yang sulit diputus.  Program bantuan tersebut seharusnya tidak hanya bersifat karitatif (kedermawanan) semata, namun perlu adanya solusi yang berkelanjutan, pemberdayaan, mendidik dan berkeadilan

Islam sesungguhnya memiliki solusi sosial-ekonomi yang tepat dan relevan , yaitu zakat , apalagi untuk negara indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Namun sayangnya zakat hanya di anggap sebagai kegiatan kewajiban ibadah ritual individu saja, padahal memiliki potensi untuk pengentasan kemiskinan. Menurut pakar ekonomi, zakat juga merupakan instrument sosial-ekonomi yang memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraaan Masyarakat, (Hafiddudin, 2002).

Zakat : bukan hanya sekedar ibadah ritual

Menurut Al-Qur’an, zakat adalah ibadah wajib yang memiliki makna menyucikan harta dan jiwa (tazkiyah), membersihkan diri dari sifat kikir, serta membersihkan harta dari hak orang lain, sekaligus menjadi sarana pertumbuhan ekonomi dan sosial, yang diwajibkan bagi Muslim yang mampu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah (9): 103 dan Al-Baqarah (2): 177.

Secara sederhana zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim, yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan Sebagian hartanya untk diberikan pada mustahik, yang bertujan untuk membersihkan hartanya (tazkiyah), namun selain itu juga ada tujan keadilan sosial, saling berbagi dan peduli sesama.

Alqur’an menyebutkan dengan jelas 8 golongan penerima zakat (asnaf), diantaranya adalah kaum faqir dan miskin, disini telah jelas islam telah merancang dengan rapi dan terstruktur mekanisme terkait perlindungan sosial terhadap kaum yang rentan. Dengan kata lain, zakat merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang mampu memperkecil kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Sehingga harta kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja, namun ada kewajiban bagi mereka untuk mengalirkan sebagian hartanya kepada sekelompok masyarakat yang membutuhkan yaitu kaum fakir dan miskin, bahkan ditempatkan sebagai prioritas utama dari penerima zakat tersebut. Jadi dengan demikian, sejak awal zakat telah dirancang sebagai sebuah perlindungan sosial berbasis keadilan (Kasri, 2016)

Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa zakat memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam membantu menurunkan tingkat kemiskinn (Beik dan Arsyianti, 2016), Dimana menunjukkan bahwa zakat memiliki pengaruh yang sangat positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan penurununan kemiskinan mustahik. Bahkan, menurut laporan Pusat kajian Strategis BAZNAZ  mencatat bahwa distribusi zakat selama masa pandemi COVID-19 telah mampu membantu lebih dari satu juta jiwa penduduk di Indonesia untuk dapat keluar dari garis kemiskinan (Puskas BAZNAZ, 2021)

Namun peran zakat ini akan semakin optimal dan efektif Ketika tidak hanya didistribusikan secara langsung dan untuk kebutuhan konsumtif saja, tetapi harus untuk produktif. Meskipun zakat konsumtif pun dibutuhkan, karena untuk memenuhi kebutuhan dari para mustahik, namun zakat produktif berupa pemberian bantuan untuk modal usaha, pemberian pelatihan-pelatihan keterampilan, serta perlu adanya pendampingan, karena bagaimanapun mereka tetap harus dipandu dan dibimbing dalam pelaksaanaanya, tidak dibiarkan berjalan sendiri, agar hasilnya lebih efektif dan optimal, sehingga akan mampu menghasilkan manusia-manusia yang memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi secara jangka panjang. Sebuah penelitian telah menunjukkan bahwa zakat produktif dapat meningkatkan pendapatan dari mustahik dan mendorong transformasi mereka dari awalnya penerima bantuan menjadi pelaku usaha (Beik & Arsyanti, 2016).

Indonesia sendiri memliki potensi zakat yang sangat besar, dengan jumlah penduduk yang mayoritas muslim, yaitu sebanyak 244,7 juta jiwa , atau sekitar 87,06% dari total populasi nasional berdasarkan data terbaru per maret 2026 dari Global Muslim Population (TimesPrayer). Namun sayang nya potensi ini belum tergarap secara optimal, hal ini disebabkan karena masih rendahnya literasi tenang zakat, masih minimnya tingkat kepercayaan terhadap Lembaga-lembaga pengelola zakat, serta masih terbatasnya pemahaman tentang pengelolaan zakat produktif ini yang kadang menjadi tantangan utama tersendiri. Sehingga akhirnya dana zakat tersebut tidak dapat terhimpun secara maksimal, bahkan masih jauh dibawah potensi nasional, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk dapat mengentaskan kemiskinan secara lebih luas (Puskas BAZNAZ, 2021)

Tak dapat dipungkiri, Kepercayaan public menjadi kunci utama dalam meningkatkan jumlah penghimpunan zakat, untuk itu profesionalisme serta transparansi sangat dituntut dalam pengelolaan zakat, sehingga penguatan tata Kelola, akuntabilitas dan pemamfaatan teknologi digital menjadi satu kebutuhan yang mendesak dan penting hal ini agar zakat benar-benar memberikan dampak pada kesejahteraan Masyarakat (kasri, 2016)

Zakat memang bukanlah satu-satunya solusi bagi persoalan sosial-ekonomi, terkusus dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, namun setidaknya dengan adanya pengelolaan yang tepat, efektif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, zakat dapat menjadi satu instrument strategis yang akan melengkapi peran negara dalam proses  pembangunan sosial ekonomi. Tentu saja dalam hal ini harus ada sinergitas antara pemerintah sebagai pemangku jabatan, dimana pemerintah bisa membuat regulasi-regulasi yang mendukung akan hal ini ,Lembaga -lembaga zakat dan masyarakat, agar potensi zakat akan dapat dioptimalkan

Titik poin nya adalah zakat tidak hanya sekedar tentang memberi bantuan namun tentang pemberdayaan masyarakat, agar mereka berubah dari tak berdaya menjadi berdaya, yang diiringi dengan dibekali pelatihan-pelatihan serta pendampingan , kemudian dengan pengelolaan secara profesional dan keadilan, hingga nantinya tidak hanya meringakan beban si miskin secara sementara, tetapi juga menjadi alat pembuka jalan bagi mereka untuk bangkit dan mandiri, atau berdaya, sehingga disanalah zakat akan melahirkan makna sejatinya yaitu sebagi solusi pengentasan Kemiskinan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button