Ir Chusnul Rozaqi Minta Banprov Terhadap Kawasan Kumuh di Kota Bogor ditingkatkan

Bogor, Titikspasi.com – Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, IR. H. Chusnul Rozaqi, M.M. berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengintervensi lebih terhadap bantuan terhadap kawasan kumuh di Kota Bogor.
“Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2011, Permen PU14 – 2018. Ada kriteria atau aspek kebutuhan untuk bangunan gedung, jalan lingkungan, penjalanan air minum, berenas lingkungan, pengolahan air limbah, pengolahan persampahan, proteksi kebakaran, dari situ di kawasan kita menetapkan untuk kawasan kumuh di kota Bogor. Itu SK komung 2024. Itu dengan luas perumahan permukaan kawasan komung yang kurang lebih sekitar 391,95 hektare,” ujar Chusnul.
“Dari 103 kawasan, 6 kecamatan, 57 kelurahan kemudian terbagi lagi, kawasan kumuh di atas 15 hektare yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Itu ada 4 kawasan di kita, totalnya 94,91 hektare,” sambung Chusnul.
Area kumuh yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi Pondok Rumput, Sindangrasa, Kukupu Cibadak, dan Kampung Kebon awi di Indobaso Cimahpar.
“Untuk kawasan kumuh yang kurang lebih luasannya 10 sampai 15 hektare dan menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat Itu ada di 2 kawasan, totalnya 22,29 hektare, yaitu Kampung Muara Pasir Jaya dan Ciluar,” tukas Chusnul.
“Untuk Pasir Jaya Banprov yang diterima adalah 50 unit rumah tidak layak huni berikut dengan jalan dan drainase, kalau di Ciluar itu hanya bantuan rutilahu juga, sama jumlahnya 50 unit,” kata Chusnul.
Dirinya berkeyakinan jika ada tambahan bantuan baik dari tingkat Provinsi maupun Pusat, dalam jangka 10 tahun kedepan maka persoalan rumah tidak layak huni di Kota Bogor dapat dituntaskan.
“Memang sistemnya harus berurutan, berangkatnya dari data yang ada, cara bersinergi ini baik dengan provinsi maupun pusat bjsa menjadi solusi,” imbuh Chusnul.
“Bahkan apabila memungkinkan jadikan prioritas, selama peruntukannya jelas bagi masyarakat menurut kami tidak jadi masalah,” tandas Chusnul, Jum’at (22/08/2025).