Berita

BERIKUT INI PERKEMBANGAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DI 3 DAERAH (6 AGUSTUS 2025) DAN PILKADA ULANG DI 2 DAERAH (27 AGUSTUS 2025)

Titikspasi.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Daerah (6 Agustus 2025)

Tiga daerah yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel (Provinsi Papua Selatan) dan Kabupaten Barito Utara (Provinsi Kalimantan Tengah) telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 6 Agustus 2025, dengan lancar, tertib dan kondusif.

PSU untuk Provinsi Papua dan Kab Boven Digoel merupakan tindaklanjut dari Putusan MK untuk Perkara Nomor Putusan MK Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 dan Putusan MK untuk perkara Nomor 260/PHP.BUP-XXIII/2025 dengan jangka waktu pelaksanaan PSU paling lama 180 hari sejak putusan MK. Sementara Kab Barito Utara merupakan tindaklanjut dari Putusan MK untuk perkara Nomor 313/PHP.BUP-XXIII/2025, setelah sebelumnya daerah ini juga telah melaksanakan PSU pada tanggal 22 Maret 2025.

Pada PSU di Provinsi Papua yang memiliki 2 pasangan calon, meliputi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.023 TPS, dengan jumlah pemilih DPT sebanyak 750.959 pemilih yang tersebar di 9 kabupaten/kota, 105 distrik (kecamatan) dan 993 desa/kelurahan, dengan DPPh (pindahan) 380 pemilih dan DPTb (khusus) 3.713 pemilih. Rekapitulasi tingkat kecamatan mulai 7 Agustus 2025, rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 8 Agustus 2025, dan rekapitulasi Tingkat provinsi mulai 9 Agustus 2025.

Hal yang sama juga untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel yang meliputi seluruh TPS dengan 4 pasangan calon, sebanyak 221 TPS, dengan jumlah pemilih DPT 42.607 pemilih yang tersebar di 20 distrik, 112 kampung, dengan DPPh (pindahan) 175 pemilih dan DPTb (khusus) 1.007 pemilih. Rekapitulasi tingkat kecamatan 7-11 Agustus 2025 dan rekapitulasi tingkat kabupaten 8-13 Agustus 2025.

Sementara itu, untuk PSU Kabupaten Barito Utara yang memiliki 2 pasangan calon, meliputi seluruh TPS sebanyak 270 TPS, dengan jumlah pemilih DPT 114.980 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dan 103 desa/kelurahan, dengan DPPh (pindahan) 808 pemilih dan DPTb (khusus) 929 pemilih. Jumlah suara sah sebanyak 77.389, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 78.803, dengan tingkat partisipasi 68,54 %. Rekapitulasi tingkat kecamatan 7-9 Agustus 2025 dan rekapitulasi ttingkat kabupaten 10-11 Agustus 2025.

Pilkada Ulang di 2 Daerah (27 Agustus 2025)

Dua kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Kota Pangkalpinang serta Kabupaten Bangka melaksanakan Pilkada Ulang yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan lancar, tertib dan kondusif.

Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diikuti empat pasangan calon, dengan jumlah pemilih DPT 169.016 pemilih dan DPPh (pindahan) 794 pemilih, yang tersebar di 315 TPS pada 7 kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan 28 Agustus – 2 September 2025 dan rekapitulasi tingkat kota 29 Agustus – 5 September 2025.

Sementara untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka diikuti lima pasangan calon, dengan jumlah pemilih DPT 243.258 pemilih dan DPPh (pindahan) 650 pemilih, yang tersebar di 459 TPS pada 8 kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Agustus – 2 September 2025 dan rekapitulasi tingkat kabupaten 3 September 2025.

Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan Pilkada di 27 November 2024, yang dimenangkan kotak kosong. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024, maka Pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong harus dilaksanakan kembali selambatnya satu tahun sejak hasil pemungutan suara sebelumnya.

Perkembangan Pengunggahan Formulir Model C.Hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, per-tanggal 27 Agustus 2025, pukul 20.12 WIB, sebagai berikut:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button