Antar Daerah

Lewat Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Jawa Barat, Dewan Dedi Aroza Himbau Ketahanan Keluarga

Bogor, Titikspasi.com – Anggota DPRD Jawa Barat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dedi Aroza menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (04/07/2025).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama keluarga dan seluruh elemen masyarakat.

“Pada kesempatan ini, saya juga mengingatkan bahwa ketahanan keluarga merupakan kunci utama dalam melindungi anak agar mereka tumbuh optimal,” ujar Dedi Aroza.

“Ketika keluarga kuat, anak-anak pun terlindungi dengan baik,” sambung mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor ini.

Selain itu, Dedi Aroza juga mengajak masyarakat untuk ikut mendorong perubahan paradigma generasi muda dari over thingking, bosan, cemas dan mudah lelah menjadi generasi yang berjati diri sebaliknya yaitu positif thingking, ceria, enerjik dan berani.

“Anak-anak muda harus memiliki konsep hidup yang menitikberatkan pada perlindungan aspek mental, sosial, dan karakter anak sebagai pondasi untuk mencetak generasi unggul Indonesia Emas 2045,” tukasnya.

“Anak-anak kita saat ini menghadapi tantangan besar seperti kebosanan, kesepian, dan stres. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan lingkungan yang membentuk mereka menjadi pribadi berperilaku baik, empati, cerdas, dan tangguh,” sambung Dedi.

Sebagai langkah nyata, legislator daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini mengusulkan pendekatan kolaboratif melalui berbagai program, mulai dari komunitas yang bermakna, mentoring untuk membangun empati, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan olahraga dan seni yang memperkuat mental dan fisik anak. Semua inisiatif ini bisa dimulai dari keluarga, sekolah, hingga kebijakan pemerintah yang didukung Perda tersebut sebagai landasan hukum.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 sendiri lahir karena masih tingginya kasus kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak di Jawa Barat. Dedi Aroza menyampaikan bahwa pencegahan melalui edukasi orang tua dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari risiko tersebut.

Dirinya juga mengajak peran aktif masyarakat, lembaga sosial, dunia pendidikan, hingga media untuk bersama-sama mengedukasi, menyediakan layanan darurat, dan membantu reintegrasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan.

“DPRD tidak hanya memproduksi Perda, tapi juga mengawal dan mengedukasi agar perda ini benar-benar hidup dan berdampak,” tandas Dedi Aroza. (JC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button