Protes Keras Dewan Doni Hutabarat ke Pemprov Jabar Soal Program Pokir yang Bakal dihilangkan

Bandung, Titikspasi.com – Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat memprotes keras Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal wacana yang akan menghilangkan program Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
Doni merasa Pemprov Jabar bersama Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) melakukan tudingan sepihak bahwa seolah-olah Pokir ini adalah ajang korupsi.
“Saya sampai gebrak meja dirapat, pokir itu diatur dalam Undang-Undang (UU), kami (DPRD) disumpah harus memperjuangan aspirasi rakyat melalui pokir, pokir saya ini kebutuhannya berbeda dengan 10 program gubernur, dia punya prioritas silahkan gunakan anggarannya sendiri, tapi anggaran yang diatur dalam undang-undang untuk pokir, untuk menyerap aspirasi setiap anggota dewam, tidak boleh,” kata Doni saat dihubungi awak media, Senin (23/06/2025).
“Maksud saya begini, jangan ketika tidak mampu menjalankan pokir dewan dengan benar, jadi menyimpulkan setiap pokir itu jadi ajangnya korupsi, tidak!, kalau misalnya berpikir seperti itu tetap jalankan sesuai dengan Undang-Undang, artinya apa, pengawasannya diperketat, program dari proposal yang diajukan diperiksa, audit masing-masing penggunaannya, ditanya di sebelum bantuannya diberikan, mereka mengajukan periksa kebutuhannya untuk apa ?, datangin dong, Pemprov Jabar lakukan verifikasi lapangannya masuk logika tidak dan segala macam, jangan langsung menyimpulkan itu jadi ajang korupsi, tidak bisa,” tukas Doni.
Jangan Gubernur ketika tidak mampu mengawasi itu dan langsung menyimpulkan bahwa pokir itu dipergunakan tidak benar, tidak bisa dong, kalau begini terus kondisinya saya akan ribut dirapat Badan Anggaran (Banggar),” sambung Doni.
Politisi PDIP ini juga menyebutkan, jika Pemprov Jabar tetap ngotot untuk menghilangkan pokir dewan, baiknya dirubah dulu seluruh peraturan yang ada.
“Ya salah satunya rubah dulu itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah hilangkan itu pokir disitu, kita jangan berjalan sendiri tapi harus dengan aturan, tidak bisa begitu, untuk apa juga kita jadi anggota DPRD jika tidak bisa berbuat apa-apa, itu menjadi beban moral untuk kita kepada konstituen, jadi anggota DPRD tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” tandas Doni.
Program pokir sendiri adalah usulan program dan kegiatan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan aspirasi yang mereka serap dari masyarakat di daerah pemilihannya. Ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran.
Landasan hukum yang berlaku bagi program pokir saat ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 29 menekankan fungsi penganggaran DPRD, Pasal 104 menyebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, dan Pasal 108 huruf (i) mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.