Pedagang Pasar Baru Bogor Akan Direlokasi, Forum Pedagang Lakukan Aksi Unjuk Rasa

BOGOR, Titikspasi.com – Menyusul rencana revitalisasi Pasar Baru Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya resmi menerbitkan surat edaran Nomor SE/HUK/377-PPJ tentang pemberitahuan pemindahan atau relokasi para pedagang. Dalam surat tersebut, batas akhir kegiatan jual beli di Pasar Baru Bogor ditetapkan hingga tanggal 6 Juni 2025.
Adapun tahapan penertiban yang akan dilakukan meliputi:
– Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Bata dan Jalan Roda, mulai 6 hingga 11 Juni 2025.
– Pemutusan aliran listrik dan penutupan akses pintu masuk-keluar pasar pada 7 Juni 2025.
– Pemagaran kawasan pasar dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, dalam surat edaran tersebut juga mengimbau pedagang agar segera mengurus proses relokasi ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
Sebagai respons atas surat edaran tersebut, Forum Pedagang Pasar Baru Bogor berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul di Jalan Kelenteng, samping Pasar Bogor.
Ketua Forum Pedagang, M. Abas, dan Koordinator Aksi, Abdul Imam Muhidin, mengajak seluruh pedagang untuk menutup toko atau kios masing-masing dan turut serta dalam aksi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran.
“Kami berharap seluruh pedagang bersatu memperjuangkan hak-haknya untuk tidak direlokasi secara sepihak,” tegas Abdul Imam dalam pernyataannya.
Forum juga menyampaikan bahwa pedagang yang tetap membuka kios tanpa alasan jelas saat aksi berlangsung akan dianggap tidak mendukung perjuangan bersama dan akan diberikan peringatan.
Rencana revitalisasi Pasar Baru Bogor ini menuai pro dan kontra, terutama terkait nasib para pedagang yang terdampak relokasi. Pemerintah Kota Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan dalam proses penataan ulang pasar.