Antar Daerah

Dewan Jabar Dedi Aroza Singgung PP dan Perda Setelah Gubernur KDM Perintahkan ASN Out Of the Box

Bandung, Titikspasi.com – Anggota DPRD Jawa Barat Dedi Aroza meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar tetap bertindak sesuai aturan yang berlaku walau sudah ada perintah dari Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) agar para ASN bekerja secara out of the box.

Perintah Dedi Mulyadi agar para ASN ini bekerja out of the box disampaikan saat Pelantikan 10 pejabat eselon II di pabrik kendaraan listrik BYD, kawasan Subang Smartpolitan, Rabu 28 Mei 2025 kemarin.

Dedi Aroza tetap meyakini bahwa maksud dan tujuan Dedi Mulyadi baik demi kemajuan Jawa Barat.

“Pelantikan pejabat di lingkungan Jawa Barat ini merupakan hak dari Gubernur, karena tentu Gubernur ingin punya tim yang solid untuk bagaimana membangun Jawa Barat,” ujar Dedi Aroza kepada awak media, Senin (02/06/2025).

“Kami berhusnuzon bahwa prosesnya, pengangkatan ini telah melalui proses yang benar, seleksinya yang cukup benar, sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian apa yang disampaikan Pak Gubernur, misalnya para ASN itu harus out of the box, ini boleh-boleh saja memang selama itu sesuai dengan aturan-aturan yang ada bagi aparatur sipil negara,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor ini menganalisa bahwa Dedi Mulyadi ingin Jawa Barat ini segera berlari dalam penataannya.

“Tetapi ingat, secara umum kerja ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ini menjadi dasar bagi semua instansi pemerintah,” tukas Dedi Aroza.

“Kemudian khusus tingkat Provinsi Jawa Barat, juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih spesifik mengatur tata tertib, kinerja, dan disiplin ASN di lingkungannya. Beberapa peraturan penting yang relevan di Jawa Barat adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perda ini secara langsung mengatur mengenai kinerja dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap Dedi Aroza.

“Kemudian ada juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pergub ini mencabut Pergub sebelumnya yaitu Pergub Jabar Nomor 182 Tahun 2021 dan perubahannya Pergub Jabar Nomor 2 Tahun 2023 dan mengatur secara lebih rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja ASN. Meskipun fokusnya pada kinerja, aspek kinerja sangat berkaitan erat dengan tata tertib dan disiplin,” sambung Dedi Aroza.

“Mudah-mudahan ASN yang telah dilantik ini mempunyai kesepahaman dengan Gebenur yang sekarang ini, menurut saya ini hal yang biasa saja hanya saja memang akan semakin elok mempunyai wibawa kalau saja kemarin lokasi pelantikannya sebenarnya di Gedung Sate, agar ASN ini ada sense of belonging, alias mempunyai rasa kepemilikan terhadap Gedung Sate dan ini menjadi marwah dari pemerintah Jawa Barat,” pungkas Dedi Aroza.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button