Sejumlah Instruksi Presiden Ditindaklanjuti Pemkab Bogor

CIBINONG, Titikspasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade, di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Selasa (15/4).
Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Staf Ahli Bidang Ekbang, Analis Kebijakan Utama, perwakilan Bappedalitbang, perwakilan BPKAD, perwakilan Distanhorbun, perwakilan DKP, perwakilan DPUPR, dan perwakilan Disdagin.
Sejumlah Inpres tersebut diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah / Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menindaklanjuti Instruksi Presiden. Diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia.
”Instruksi kepada daerah diantaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima,” jelas Jaro Ade.
Selanjutnya, kata Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.
”Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian,” kata Jaro Ade.
Berikutnya, lanjut Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
“Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini,” ujar Jaro Ade.
Ia menambahkan, kami bersama OPD terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.