Politik

PADA 19 APRIL 2025, 8 DAERAH SIAP SELENGGARAKAN PSU

Inionline.id – Delapan daerah siap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 19 April 2025. Delapan daerah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan MK tersebut yakni Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Dari 8 daerah penyelenggara PSU 19 April 2025, total ada 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU, dengan perincian sebaga berikut:

Sementara itu KPU terus mempersiapkan PSU di 8 daerah, dengan memastikan pemenuhan logistik. Berikut perkembangan pemenuhan logistik PSU (update per-17 April 2025, pukul 12.00 WIB) sebagai berikut:

1. Kabupaten Serang
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 2.355 buah.

2. Kota Banjarbaru
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 403 buah.
c. Proses pendistribusian langsung ke TPS direncanakan tanggal 18 April 2025.

3. Kabupaten Pasaman
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 605 buah.

4. Kabupaten Tasikmalaya
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 2.847 buah.
c. Proses pendistribusian langsung ke TPS direncanakan tanggal 18 April 2025.

5. Kabupaten Empat Lawang
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 531 buah.

6. Kabupaten Kutai Kartanegara
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 1.447 buah.
c. Proses pendistribusian langsung ke TPS direncanakan tanggal 17-18 April 2025.

7. Kabupaten Gorontalo Utara
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 245 buah.

8. Kabupaten Bengkulu Selatan
a. Seluruh kebutuhan logistik PSU-MK sudah siap didistribusikan ke TPS;
b. Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 330 buah.
c. Proses pendistribusian langsung ke TPS direncanakan tanggal 18 April 2025.

PSU di Kabupaten Parigi Moutong (16 April 2025)

PSU Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah sesuai Putusan MK dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari yaitu tanggal 19 April 2025. Berdasarkan surat Gereja Advent yang pada pokoknya meminta hari pemungutan suara tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 karena merupakan hari ibadah umat Advent. Hal ini juga telah disepakati bersama oleh semua pihak, baik tokoh agama, Forkompimda, dan peserta Pilkada Kab Parigi Moutong. KPU Parigi Moutong sesuai Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 35 Tahun 2025, menetapkan hari pemungutan suara ulang di Parigi Moutong tanggal 16 April 2025.

PSU di Kabupaten Parigi Moutong telah dilaksanakan dengan lancar, tertib dan kondusif di 818 TPS yang tersebar pada 283 Desa/Kelurahan dan 23 Kecamatan, dengan jumlah DPT sebesar 327.357 pemilih. Sesuai putusan MK, pemilih yang berhak memilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT dan DPTb Pilkada 2024. Adapun saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung dengan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung pada tanggal 17-21 April 2025 dan rekapitulasi kabupaten pada tanggal 18-23 April 2025.

7 Daerah Ajukan Gugatan MK

Sementara itu pasca terlaksananya PSU di 22 Maret 2025 dan 5 April 2025, sebanyak 7 daerah kembali mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ke-7 daerah tersebut:


Pemantapan dan Pemanfaatan Sirekap

KPU juga melakukan bimbingan teknis dan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk pemantapan dan pemanfaatan yang lebih optimal dalam pelaksanaan PSU.

Hasil PSU 30 Hari (tanggal 22 Maret 2025 pada Sirekap)

Hasil PSU 45 Hari (tanggal 5 dan 9 April 2025 pada Sirekap)

Hasil PSU 60 Hari (tanggal 16 dan 19 April 2025 pada Sirekap)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button