Rapat Badan Legislasi DPR RI, Achmad Ru’yat Desak Presiden RI Cabut Moratorium
Jakarta, Titikspasi.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Ru’yat menyampaikan langsung soal pemekaran Kabupaten Bogor menjadi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Bogor Induk kepada Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T.
Hal ini dilakukannya di ruang rapat Baleg DPR RI, Daerah Khusus Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dirinya mengaku sudah mempelajari bahan rapat legislasi yang telah dibagikan dan Ru’yat sama sekali tidak melihat pada prolegnas tahun 2025-2029 khususnya di Komisi II tidak ada pemekaran daerah otonomi baru.
“Saya ingat betul ketika periode 2004-2009, sempat masuk pembahasan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor, Bogor barat dan Bogor timur dan Kabupaten Bogor ini dengan jumlah penduduk hampir 6 juta, ABBD hampir 10 Triliun sampai sekarang belum dimekarkan,” katanya.
“Sementara Jawa Barat dengan penduduk hampir 50 juta itu hanya 27 Kabupaten-kota, Jawa tengah dengan jumlah penduduk sekitar 38 juta, jumlah Kabupaten 35 Kabupaten Kota, Jawa timur jumlah penduduk sekitar 40 juta, jumlah Kabupaten 38 juta. Sehingga kami mohon karena di Komisi II tidak muncul dari Baleg ini, saya sebagai anggota Baleg
mengusulkan menjadi usulan Baleg untuk diperjuangkan pemekaran Bogor Barat dan Bogor Timur,” sambung Ru’yat.
“Hal ini tentu supaya percepatan pembangunan, mendekatkan pelayanan pada masyarakat dan juga pemeratan. Apalagi dengan kondisi Jawa Barat, jumlah desanya hanya sekitar 5 ribu sekian desa, sementara Jawa tengah menyentuh 8 ribu desa, Jawa Timur 8 ribu desa, sementara bantuan anggaran dari APBN itu berdasarkan jumlah desa, tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ahmad Doli kurnia langsung mendukung apa yang Ru’yat sampaikan agar moratorium pemekaran daerah otonomi baru dari presiden RI dicabut.