Kritikan Dewan Komisi 9 DPR RI Terkait Keluhan Puskesmas Gandoang Dijawab BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor

Bogor, Titikspasi.com – BPJS Kesehatan cabang Kabupaten Bogor menanggapi kritikan anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat terkait keluhan Puskesmas Gandoang yang harus mengembalikan anggaran ke negara akibat temuan data ganda.
Iwan Gani selaku Kepala cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor menuturkan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi pemerintah atas hasil audit BPKP dan BPK RI di Kementerian Kesehatan atas data PBI JK periode bulan Januari s.d September 2021 dan BPK RI atas data PBI JK periode bulan Januari s.d November 2022 terdapat Peserta PBI JK yang data ganda kepesertaan, tidak padan dengan data Dukcapil, dan data sudah mutasi meninggal.
“Untuk angka pengembalian di Kabupaten Bogor nilainya sekitar 3 miliar rupiah, untuk klinik dan dokter praktek itu sudah melakukan pengembalian, namun untuk Puskesmas saat ini masih melakukan validasi data PBIJK (penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan) hingga akhir bulan maret 2025 yang selanjutnya dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk tindak lanjut hasil validasi data tersebut,” ujar Iwan kepada awak media saat ditemui di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kompensasi atas hasil audit tersebut berdampak atas kelebihan iuran PBI JK yang harus dikembalikan oleh FKTP. Tindak lanjut berupa pengembalian dana kapitasi yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP, kompensasi pengembalian dana kapitasi melalui pemotongan kapitasi dan/atau pengembalian langsung ke rekening DJS (Dana Jaminan Sosial). Pengembalian dana kapitasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional pelayanan di FKTP,” kata Iwan.
” BPJS Kesehatan membayarkan dana kapitasi kepada FKTP setiap bulannya. Perhitungan kapitasi FKTP berbasis kinerja (KBK) didasarkan pada hasil kinerja FKTP dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Kinerja yang dihasilkan diukur setiap bulan dan akan berpengaruh terhadap besaran kapitasi yang diterima.”sambung Iwan.
Hal tersebut di atas merupakan tindaklanjut dari BPJS Kesehatan Cibinong bersama Dinas Kesehatan dan perwakilan puskesmas pada bulan desember tahun 2024.
Sebelumnya, anggota Komisi 9 DPR RI Achmad Ru’yat menerima aspirasi di daerah pemilihannya (Kabupaten Bogor) yang disampaikan anggota Puskesmas Gandoang, Kecamatan Cileungsi bahwa mereka harus mengembalikan uang ke negara padahal uangnya sudah terpakai untuk pelayanan.
“Jadi mohon kepada BPJS untuk profesional didalam memberikan katakanlah pelayanan atas jasa baik perawat, baik petugas gizi, baik dokter jangan dipersulit karena uangnya sudah tidak ada, pernah saya sampaikan dalam rapat dengar pendapat BPJS Kesehatan yang dihadiri oleh Dirut BPJS di ruang komisi 9,” pungkas Ru’yat.