Sah! KPU RI Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Ikuti Pilkada Serentak 2024

Jakarta, Titikspasi.com – KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara resmi menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu, 22 September 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan data pertanggal 23 September 2024, Pukul 08.00 WIB, dari total 1.561 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon dan 8 pasangan calon tidak ditetapkan.
Berdasarkan tahapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada hari Senin, 23 September 2024.
Berikut Rekapitulasi Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.